Tuesday 15 September 2015

Makalah blkl

BAB I
PENDAHULUAN

Latar Belakang
Pesatnya laju perekonomian dunia dewasa ini menyebabkan fungsi lembaga keuangan bergerak maju, tidak hanya sebagai tempat menyimpan uang tetapi juga menjadi sarana penentu dalam pembangunan.Peranan Bank dan atau lembaga keuangan lainnya adalah dalam rangka menjalankan amanat dalam pembukaan UUD Tahun 1945 tentang tujuan Negara. Dalam melaksanakan tujuan Negara ini, bank dan lembaga keuangan berada di bawah kendali bank sentral (Bank Indonesia) yang memiliki kewenangan dalam mengatur dan melaksanakan kebijkan moneter, mengatur dan menjaga kelancaran sistem bayaran dan mengawasi bank (UU nomor 23 tentang BI).
Peran yang dimiliki oleh Bank Indonesia utamanya sebagai penyelenggara otoritas moneter di Indonesia menyebabkan Bank Indonesia memiliki kewenangan dalam hal menjaga stabilitas moneter dan stabilitas keuangan.Kewenangan dalam menjaga stabilitas moneter dan keuangan ini tak ubahnya seperti satpam yang menjaga rumah agar tetap aman. Sedikit saja terjadi kesalahan yang di lakukan oleh Bank Indonesia maka akan memiliki dampak yang sangat besar bagi bangsa secara keseluruhan sebagaimana pengalaman pada saat krisis multidimensi tahun 1997 yang di dahului oleh krisis moneter. Oleh karena itu, sangatlah penting untuk memastikan bahwa penyelenggara otoritas moneter di negeri ini haruslah lembaga yang benar-benar terjamin independensinya dan kapabilitasnya.
Oleh karena itu, melalui UU Nomor 21 tahun 2011 Pemerintah bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat membentuk sebuah Undang-Undang tentang Otoritas Jasa Keuangan yang secara umumnya “sedikit” mengambil alih fungsi dari Bank Indonesia utamanya dalam penyelenggaraan sampai dengan pengawasan Jasa Keuangan. Namun, alih fungsi jasa keuangan yang semula berada di bawah wewenang Bank Indonesia menjadi sebuah Lembaga tersendiri bernama OJK memiliki kelebihan dan kekurangan masing-masing.

Rumusan Masalah
Bagaimana proses pengaliahan Otoritas Jasa Keuangan?
Apa akibat dari pergeseran wewenang dalam Otoritas Jasa Keuangan?
Apa itu otoritas moneter?
Siapa yang menjalakan otoritas moneter?
Apa saja fungsi dari otoritas moneter?

Tujuan
Dapat mengetahui penyebab pengalihan kewengan jasa keungan
Untuk dapat mengetahui akibat-akibat yang terjadi dari pergeseran otoritas jasa keuangan
Agar dapat membedakan peranan Bank Indonesia dan OJK
Untuk mengetahui peranan dari otoritas moneter di Indonesia
Agar dapat mengetahui fungsi dari otoritas moneter















BAB II
PEMBAHASAN

Otoritas Jasa Keuangan
Sejarah Otoritas Jasa Keuangan
Krisis yang melanda di tahun 1998 telah membuat sistem keuangan Indonesia porak poranda. Sejak itu maka lahirlah kesepakatan membentuk OJK yang menurut undang-undang tersebut harus terbentuk pada tahun 2002. Meskipun OJK dibidani berdasarkan kesepakatan dan diamanatkan oleh UU, nyatanya sampai dengan 2002 draf pembentukan OJK belum ada, sampai akhirnya UU No 23/1999 tentang Bank Indonesia (BI) tersebut direvisi, menjadi UU No 24 2004 yang menyatakan tugas BI adalah mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. 
Pengertian Otoritas Jasa Keuangan
Otoritas Jasa Keuangan (OJK), adalah lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2011. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merupakan sebuah lembaga baru yang dirancang untuk melakukan pengawasan secara ketat lemabaga keuangan seperti perbankan, pasar modal, reksadana, perusahaan pembiayaan, dana pensiun dan asuransi.

Tujuan dalam Pembentukan Otoritas Jasa Keuangan
Adapun tujuan utama pendirian OJK :
 meningkatkan dan memelihara kepercayaan publik di bidang jasa keuangan
 menegakkan peraturan perundang-undangan di bidang jasa keuangan.
 meningkatkan pemahaman publik mengenai bidang jasa keuangan.
 melindungi kepentingan konsumen jasa keuangan.
Mengatasi konfeksitas keuangan global dari ancaman krisis.
Menciptakan satu otoritas yang lebih kuat dengan memiliki sumber daya manusia dan ahli yang mencukupi.

Perbandingan Antara Sistem Pengawasan Bank Indonesia dengan Otoritas Jasa Keuangan
Sistem Pengawasan Perbankan yang Dilakukan Oleh Bank Indonesia
Model pengawasan sektor keuangan yang berlaku di Indonesia saat ini adalah lebih pada pendekatan institusional (institutional approach). Adapun kewenangan BI dalam mengatur dan mengawasi bank adalah:
Pertama, kewenangan memberikan izin (right to license), yaitu kewenangan untuk menetapkan tata cara perizinan dan pendirian suatu bank, meliputi pemberian izin dan pencabutan izin usaha bank, pemberian izin pembukaan, penutupan dan pemindahan kantor bank, pemberian persetujuan atas kepemilikan dan kepengurusan bank, pemberian izin kepeda bank untuk menjalankan kegiatan-kegiatan usaha tertentu.
Kedua, kewenangan untuk mengatur (right to regulate), yaitu menetapkan ketentuan yang menyangkut aspek usaha dan kegiatan perbankan dalam rangka menciptakan perbankan sehat guna memenuhi jasa perbankan yang diinginkan masyarakat.
Ketiga, kewenangan untuk mengawasi (right to control), yaitu: a) pengawasan bank secara langsung (on-site supervision) terdiri dari pemeriksaan umum dan pemeriksaan khusus dengan tujuan untuk mendapatkan gambaran keadaan keuangan bank dan untuk memantau tingkat kepatuhan bank terhadap peraturan yang berlaku, serta untuk mengetahui apakah terdapat praktik-praktik tidak sehat yang membahayakan kelangsungan usaha bank; dan b) pengawasan tidak langsung (off-site supervision) yaitu pengawasan melalui alat pemantauan seperti laporan berkala yang disampaikan bank, laporan hasil pemeriksaan dan informasi lainnya.
Kempat, kewenangan untuk mengenakan sanksi (right roimpose sanction) yaitu untuk menjatuhkan sanksi ssesuai dengan ketentuan perundang-undangan terhadap bank apabila suatu bank kurang atau tidak memenuhi ketentuan.Tindakan ini mengandung unsur pembinaan agar bank beroperasi sesuai dengan asas perbankan yang sehat.
Dalam menjalankan tugas pengawasan bank, saat ini BI melaksanakan sistem pengawasan dengan menggunakan dua pendekatan yaitu:
(1) pengawasan berdasarkan kepatuhan (compliance based supervision), yaitu pemantauan kepatuhan bank terhadap ketentuan-ketentuan yang terkait dengan operasi dan pengelolaan bank di masa lalu dengan tujuan untuk memastikan bahwa bank telah beroperasi dan dikelola secara baik dan benar menrut prisnsip-prinsip kehati-hatian. Pengawasan terhadap pemenuhan aspek kepatuhan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari pelaksanaan pengawasan bank berdasarkan risiko,
(2) pengawasan berdasarkan risiko (risk based supervision), yatiu pengawasan bank yang menggunakan strategi dan metodologi berdasarkan risiko yang memungkinkan pengawas bank dapat mendeteksi risiko yang signifikan secara dini dan mengambil tindakan pengawasan yang sesuai dan tepat waktu. Adapun jenis-jenis risiko bank adalah risiko kredit, risiko pasar, risiko likuiditas, risiko operasional, risiko hukum, risiko reputasi, risiko strategik, dan risiko kepatuhan.
Dalam rangka mendukung pengawasan terhadap bank umum, BI menciptakan Sistem Informasi Perbankan (SIP) yang diarahkan sebagai business tool sekaligus media penyajian informasi secara tepat hingga level strategis, menyediakan informasi yang bersifat makro, individual bank, maupun informasi lain terkait lingkungan bisnis dari bank, menyajikan informasi yang berasal dari media massa, institusi pemerintah, maupun lembaga-lembaga lainnya serta mengintegrasikan data-data yang saat ini tersebar pada sistem yang berbeda-beda.
SIP ini dibentuk berdasarkan:
a) Sistem Informasi Manajemen Pengawasan (SIMWAS)
b) Sistem Informasi Bank Dalam Investigasi (SIBADI)
Sistem Pengawasan Perbankan yang Akan Dilakukan Oleh Otoritas Jasa Keuangan
Berdasarkan Pasal 39 UU OJK terkait koordinasi dan kerjasama dalam menjalankan tugasnya, OJK berkoordinasi dengan Bank Indonesia dalam membuat peraturan pengawasan di bidang perbankan meliputi: kewajiban pemenuhan modal minimum bank, sistem informasi perbankan yang terpadu, kebijakan penerimaan dana dari luar negeri, penerimaan dana valuta asing dan pinjaman komersial luar negeri, produk perbankan, transaksi derivatif, kegiatan usaha bank lainnya dan penentuan institusi bank yang masuk kategori systemically important bank serta data lain yang dikecualikan dari ketentuan kerahasiaan informasi. Dalam pasal 40 dan 41 disebutkan bahwa BI dapat melakukan pemeriksaan langsung terhadap bank dengan menyampaikan pemberitahuan secara tertulis terlebih dahulu kepada OJK, tetapi dalam pemeriksaan tersebut BI tidak dapat memberikan penilaian terhadap tingkat kesehatan bank. Laporan hasil pemeriksaan bank yang dilakukan oleh BI tersebut disampaikan kepada OJK, kemudian OJK menginformasikan kepada Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengenai bank bermasalah yang sedang dalam upaya penyehatan oleh OJK. Apabila bank tersebut mengalami kesulitan likuiditas dan/atau kondisi kesehatannya semakin memburuk, OJK segera menginformasikan ke BI untuk melakukan langkah-langkah sesuai dengan kewenangan Bank.
Implikasi dari pergeseran Otoritas Jasa Keuangan dari Bank Indonesia ke OJK
Pergeseran wewenang terhadap Jasa Keuangan yang semula berada di Bank Indonesia menjadi tugas baru dari lembaga OJK pada dasarnya akan semakin mempercepat mobilitas ekonomi yang akan terjadi di negeri ini dengan catatan terjadi sinkronisasi yang baik antara lembaga OJK dengan Bank Indonesia, seperti halnya yang terjadi di Inggris antara FSA (financial Service Authority) yang menggantikan fungsi dari badan investasi dan surat berharga. Namun, ketika sinkronisasi ini tidak berjalan bahkan menjadi celah masuknya “oknum” yang membawa kepentingan, maka akan sangat mungkin akan terjadi hal yang sebaliknya.

Kedudukan Otoritas Jasa Keuangan dalam Ketatanegaraan Indonesia

Otoritas jasa keuangan dibentuk dengan tujuan agar keseluruhan kegiatan jasa keuangan di dalam sektor jasa keuangan terselenggara secara teratur, adil, transparan dan akuntabel, serta mampu mewujudkan system keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil dan mempu melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat. Dengan tujuan ini, OJK diharapkan dapat mendukung kepentingan sektor jasa keuangan nasional sehingga mampu meningkatkan daya saing nasional. Selain itu, OJK harus mampu menjaga kepentingan nasional, antara lain, meliputi sumber daya manusia, pengelolaan, pengendalian, dan kepemilikan di sektor jasa keuangan, dengan tetap mempertimbangkan aspek positif globalisasi. Otoritas jasa keuangan dibentuk dan dilandasi dengan prinsip-prinsip tata kelola yang baik, yang meliputi independensi, akuntabilitas, pertanggung jawaban, transparansi dan kewajaran.




Otoritas Moneter
Pengertian Otoritas moneter
otoritas moneter adalah suatu entitas yang memiliki wewenang untuk mengendalikan jumlah uang yang beredar pada suatu negara dan memiliki hak untuk menetapkan suku bunga dan parameter lainnya yang menentukan biaya dan persediaan uang. Umumnya otoritas moneter adalah bank sentral, meskipun kadang kala lembaga eksekutif pemerintah mempunyai hak tertinggi untuk menetapkan kebijakan moneter dengan cara mengendalikan bank sentral. Ada berbagai jenis otoritas moneter lainnya, seperti dibentuknya satu bank sentral untuk beberapa negara, terdapatnya suatu dewan yang mengontrol jumlah uang yang beredar terhadap mata uang lain, dan juga diperbolehkannya beberapa entitas untuk mencetak uang kertas ataupun uang logam.
Sistem Moneter dan Perbankan
Yang termasuk dalam sistem moneter adalah bank-bank atau lembaga-lembaga yang ikut menciptakan uang giral.Di Indonesia yang dapat digolongkan ke dalam sistem moneter adalah otoritas moneter yaitu Bank Indonesia dan bank-bank pencipta uang giral.Oleh karena itu sistem perbankan merupakan bagian integral dari suatu sistem moneter.
Otoritas moneter sebagai lembaga yang berwenang dalam pengambilan kebijakan di bidang moneter, juga merupakan sumber uang primer, baik bagi perbankan, masyarakat maupun pemerintah.Di samping mengeluarkan uang kartal, otoritas moneter juga menerima simpanan giro dari perbankan atau pemerintah.Simpanan giro tersebut bagi otoritas moneter merupakan uang primer sedangkan bagi bank-bank uang t ersebut merupakan alat likuid. Dalam kaitan tersebut semua bank diharuskan memiliki rekening giro pada bank sentral dan menwajibkan setiap bank mempertahankan sejumlah tertentu dana dalam rekening gironya tersebut di Bank Indonesia sebagai bank sentral. Fungsi giro tersebut pada dasarnya adalah untuk memperlancar transaksi antarbank melalui mekanisme kliring di samping sebagai alat kebijakan moneter dalam rangka pengendalian jumlah uang beredar.
Saldo minimum yang wajib dipelihara pada bank sentral pada dasarnya merupakan pelaksanaan dari ketentuan cadangan likuiditas wajib minimum yang dikenal sebagai statutory reserve requirement. Ketentuan giro wajib minimum yang berlaku saat ini adalah 5% dari total dana masyarakat yang dihimpun bank.

Fungsi Otoritas Moneter
Menciptakan uang kertas dan logam
Menciptakan uang primer
Memelihara cadangan devisa nasional
Mengawasi sistem moneter

Suatu entitas yang memiliki wewenang untuk mengendalikan jumlah uang yang beredar pada suatu negara dan memiliki hak untuk menetapkan.suku bunga dan parameter lainnya yang menentukan biaya dan persediaan uang. Umumnya otoritas moneter adalah.bank sentral, meskipun kadang kala.lembaga eksekutif pemerintah mempunyai hak tertinggi untuk menetapkan kebijakan moneter dengan cara mengendalikan bank sentral. Ada berbagai jenis otoritas moneter lainnya, seperti dibentuknya satu bank sentral untuk beberapa negara, terdapatnya suatu dewan yang mengontrol jumlah uang yang beredar terhadap mata uang lain, dan juga diperbolehkannya beberapa entitas untuk mencetak uang kertas ataupun uang logam.
Otoritas moneter di Indonesia di laksanakan oleh Bank Indonesia sebagai bank sentral yang mempunyai tugas dan wewenang sebagai bagaimana di Pasal 10 s/d Pasal 14 Undang-Undang Nomor 23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia :
Menetapkan sasaran-sasaran moneter dengan memerhatikan sasaran laju inflasi.
Melakukan pengendalian moneter dengan menggunakan cara-cara yang termasuk tetapi tidak terbatas pada:
operasi pasar terbuka di pasar uang baik rupiah maupun valuta asing
penetapan tingkat diskonto
penetapan cadangan wajib minimum
pengaturan kredit atau pembiayaan
Memberikan kredit atau pembiayaan berdasarkan prinsip syariah untuk jangka waktu paling lama 90 (sembilan puluh) hari kepada bank untuk mengatasi kesulitan pendanaan jangka pendek bank yang bersangkutan.
Dalam hal suatu bank mengalami kesulitan keuangan yang berdampak sistemik dan berpotensi mengakibatkan krisis yang membahayakan sistem keuangan, Bank Indonesia dapat memberikan fasilitas pembiayaan darurat yang pendanaannya menjadi beban pemerintah.
Melaksanakan kebijakan nilai tukar berdasarkan sistem nilai tukar yang telah ditetapkan.
Mengelola cadangan devisa. Dalam pengelolaan cadangan devisa Bank Indonesia melaksanakan berbagai jenis transaksi devisa dan dapat menerima pinjaman luar negeri.
Menyelenggarakan survei secara berkala atau sewaktu-waktu diperlukan yang dapat bersifat makro atau mikro untuk mendukung pelaksanaan tugasnya. Pelaksanaan survei dilakukan oleh pihak lain berdasarkan penugasan dari Bank Indonesia.

Peranan Otoritas Moneter
Sebagai otoritas moneter, perbankan dan sistem pembayaran, tugas utama Bank Indonesia tidak saja menjaga stabilitas moneter, namun juga stabilitas sistem keuangan (perbankan dan sistem pembayaran). Keberhasilan Bank Indonesia dalam menjaga stabilitas moneter tanpa diikuti oleh stabilitas sistem keuangan, tidak akan banyak artinya dalam mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
Lima peran utama yang mencakup kebijakan dan instrumen dalam menjaga stabilitas sistem keuangan itu adalah:
Pertama, Bank Indonesia memiliki tugas untuk menjaga stabilitas moneter antara lain melalui instrumen suku bunga dalam operasi pasar terbuka. Oleh karena itu, untuk menciptakan stabilitas moneter, Bank Indonesia telah menerapkan suatu kebijakan yang disebut inflation targeting framework.
          Kedua, Bank Indonesia memiliki peran vital dalam menciptakan kinerja lembaga keuangan yang sehat, khususnya perbankan.Penciptaan kinerja lembaga perbankan seperti itu dilakukan melalui mekanisme pengawasan dan regulasi.
Ketiga, Bank Indonesia memiliki kewenangan untuk mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran.
Keempat, melalui fungsinya dalam riset dan pemantauan, Bank Indonesia dapat mengakses informasi-informasi yang dinilai mengancam stabilitas keuangan.
Kelima, Bank Indonesia memiliki fungsi sebagai jaring pengaman sistim keuangan  melalui fungsi bank sentral sebagailender of the last resort (LoLR).Fungsi LoLR merupakan peran tradisional Bank Indonesia sebagai bank sentral dalam mengelola krisis guna menghindari terjadinya ketidakstabilan sistem keuangan.Fungsi sebagai LoLR mencakup penyediaan likuiditas pada kondisi normal maupun krisis.Fungsi ini hanya diberikan kepada bank yang menghadapi masalah likuiditas dan berpotensi memicu terjadinya krisis yang bersifat sistemik.Pada kondisi normal, fungsi LoLR dapat diterapkan pada bank yang mengalami kesulitan likuiditas temporer namun masih memiliki kemampuan untuk membayar kembali. Dalam menjalankan fungsinya sebagai LoLR,  Bank Indonesia harus menghindari terjadinya moral hazard. Oleh karena itu, pertimbangan risiko sistemik dan persyaratan yang ketat harus diterapkan dalam penyediaan likuiditas tersebut.






















BAB III
PENUTUP

Kesimpulan
Otoritas Moneter serta otoritas Jasa Keuangan merupakan hal-hal yang sangat fundamental yang dapat menentukan laju perekonomian suatu bangsa.Otoritas moneter memiliki peranan dalam menjaga stabilitas moneter serta keuangan dan otoritas jasa keuangan merupakan penyelenggara atau sarana pendorong utama untuk adanya laju perekonomian tersebut sehingga dapat mencapai stabilitas tersebut.Karena besarnya akibat yang di timbulkan oleh keduanya tersebut sudah sepatutnya masyarakat untuk menjaga agar independensi serta integritas dari pengambil kebijikan yang ada di dalamnya, sehingga laju perekonomian dapat sesuai seperti yang di harapkan.









DAFTAR PUSTAKA

UU Nomor 23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia
UU Nomor 21 tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan
http://id.wikipedia.org/wiki/Otoritas_moneter

http://medanpunya.com/medan/17982-bi-sebagai-pengatur-otoritas-moneter
http://www.bi.go.id/web/id/Moneter/Kerangka+Kebijakan+Moneter/






5 comments:

  1. Assalamualaikum Salam sejahtera untuk kita semua,SAYA IBU ERSIN Sengaja ingin menulis
    sedikit kesaksian untuk berbagi, barangkali ada teman-teman yang sedang
    kesulitan masalah keuangan, Awal mula saya mengamalkan Pesugihan Tanpa
    Tumbal karena usaha saya bangkrut dan saya menanggung hutang sebesar
    500 JT saya sters hampir bunuh diri tidak tau harus bagaimana agar bisa
    melunasi hutang saya, saya coba buka-buka internet dan saya bertemu
    dengan KI Sunan Jati, awalnya saya ragu dan tidak percaya tapi selama 3 HARI
    saya berpikir, saya akhirnya bergabung dan menghubungi KI Sunan Jati
    kata BELIAU pesugihan yang cocok untuk saya adalah pesugihan
    penarikan uang gaib 2Milyar dengan tumbal hewan, Semua petunjuk saya ikuti
    dan hanya 1 hari Astagfirullahallazim, Alhamdulilah akhirnya 2M yang saya
    minta benar benar ada di tangan saya semua hutang saya lunas dan sisanya
    buat modal usaha. sekarang rumah sudah punya dan mobil pun sudah ada.
    Maka dari itu, setiap kali ada teman saya yang mengeluhkan nasibnya, saya
    sering menyarankan untuk menghubungi KI Sunan Jati DI NOMOR 082_349_535_132
    agar di berikan arahan. jika ingin seperti saya coba hubungi KI Sunan Jati pasti akan di bantu Oleh Beliau

    ReplyDelete
  2. Saya ingin memulangkan semua kemuliaan kepada Allah SWT atas apa yang Dia gunakan Ibu Rossa dalam hidup saya, nama saya adalah Mira Binti Muhammad dari bandung di indonesia, saya seorang janda dengan 2 anak, suami saya mati dalam kemalangan kereta dan Sejak itu kehidupan menjadi sangat kejam kepada saya dan keluargaku dan saya telah berusaha secara berasingan untuk mendapatkan pinjaman dari bank-bank di Indonesia dan saya ditolak dan ditolak kerana saya tidak mempunyai cagaran dan tidak boleh mendapatkan pinjaman dari bank dan saya sangat sedih
    Pada hari yang dikhaskan ini semasa saya melalui internet, saya melihat kesaksian Mnis Annisa tentang bagaimana dia mendapat pinjaman dari Puan Rossa dan saya menghubunginya untuk bertanya mengenai syarikat pinjaman ibu Rossa dan betapa benarnya pinjaman dari ibu Rossa dan dia memberitahu saya itu adalah benar dan saya menghubungi Ibu Rossa dan selepas memfailkan permohonan pinjaman saya dan pinjaman saya diproses dan diluluskan dan dalam masa 24 jam saya mendapat wang pinjaman saya di akaun bank saya dan apabila saya menyemak akaun saya, wang pinjaman saya masih utuh dan saya sangat gembira dan saya telah berjanji bahawa saya akan membantu memberi keterangan kepada orang lain tentang syarikat pinjaman ibu rossa, jadi saya ingin menggunakan medium ini untuk memberi nasihat kepada sesiapa yang memerlukan pinjaman untuk menghubungi Puan Rossa melalui e-mel: rossastanleyloancompany@gmail.com dan You Can juga hubungi saya melalui email saya: mirabintimuhammed@gmail.com untuk maklumat serta kawan-kawan saya Annisa Barkarya melalui email: annisaberkarya@gmail.com

    ReplyDelete